PERUBAHAN KEPRES RI
TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Belum ada
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem berkelompok
b. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a. Anggota Dewasa Muda : Pandega
b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
5. Pemeriksaan Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
5. Pemeriksaan Keuangan
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok saja
8. Pendapatan
Belum ada
8. Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal
PENCABUTAN SK KWARNAS
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
SK KWARNAS PENGGANTI :
NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
DAN DIRUBAH LAGI DENGAN SK TERBARU :
NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar