Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dislelenggarakan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Oktober 2010, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang (UU) Gerakan Pramuka.
Kalau sebelumnya keberadaan Gerakan Pramuka hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.238 Tahun 1961, kini posisi Gerakan Pramuka semakin menguat dengan adanya UU tersebut. Dalam UU itu juga mengakomodasi komunitas-komunitas yang ingin menyelenggarakan pendidikan kepanduan, yang disebut sebagai Satuan Komunitas (SAKO). Mereka, para SAKO itu, bisa dibentuk berdasarkan kesamaan pangkalan lembaga pendidikan, atau kesamaan hobi tertentu atau kesamaan lainnya, tetapi tetap berada di dalam Gerakan Pramuka. Jadi tidak ada lagi organisasi kepanduan yang berdiri sendiri.
Selain itu, seperti ditegaskan oleh Komisi X DPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng saat uji publik RUU itu di Cibubur, pertengahan Oktober lalu, Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan yang independen dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik apa pun. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan juga harus tetap sejalan dengan prinsip pendidikan kepramukaan secara internasional yang membangun karakter positif, takwa kepada TUHAN YME, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, serta mengembangkan persaudaraan dan membantu terciptanya perdamaian seluas dunia, dan yang juga penting untuk semua kegiatan yang sifatnya nasional, semua menggunakan seragam yang sama dan setangan leher yang sama, Merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar