Minggu, 19 September 2010

Pakaian Seragam Khusus bagi Pramuka Putra

Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas. Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian,

maka pramuka putra dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:

a. Tutup kepala:

1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),

2) berbentuk peci nasional

3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.

b. Baju/kemeja pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas, berlengan panjang.

c. Celana panjang warna coklat.

d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:

1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami).

2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan lapangan maupun di ruangan.

3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka, Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina dan Mabi.

4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Contoh Pakaian Seragam Pramuka Khusus putra, lihat gambar :

Image

Seragam Khusus bagi Pramuka Putri

Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas.

Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:

a. Tutup kepala:

1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)

2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:

a) kerudung bujur sangkar atau segi tiga

b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus

b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas, berlengan panjang.

c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).

d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:

1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)

2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan

3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).

4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Contoh Seragam Khusus tersebut :

Image

Seragam Khusus Untuk Upacara bagi Anggota Dewasa


Image

Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan dalam rangka upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri.

Imagea. Tutup kepala:

1) dibuat dari bahan berwarna coklat tua, berbentuk peci

2) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm

3) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi

b. Baju/blus Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:

1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda

2) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat

3) lengan blus panjang

4) kerah model setali

5) memakai lidah bahu

6) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa

7) tanpa ban pinggang

8) dua saku dalam pada bagian muka bawah, mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping, dengan tinggi saku 12 - 14 cm

9) panjang baju/blus sampai garis pinggul

10) dikenakan di luar rok/bawahan

11) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang

berlaku.

c. Rok/bawahan Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:

1) dibuat dari bahan warna coklat tua

2) model rok lurus/span

3) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)

4) memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang di belakang

5) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut atau sebatas mata kaki.

d. Pita leher:

1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih

2) lebar pita 3,5 cm, panjang pita 110 cm dan disimpulkan, panjang pita dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai

3) dikenakan melingkar di bawah kerah baju

4) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

e. Sepatu:

1) dibuat dari kulit, warna hitam

2) model tertutup

3) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)

Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra

a. Tutup kepala:

1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),

2) berbentuk peci nasional

3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.

b. Baju Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra/kemeja:

1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda

2) berbentuk kemeja lengan pendek

3) kerah baju model kerah dasi

4) memakai lidah bahu

5) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa

6) memakai dua saku tempel pada dada kiri dan kanan dengan tutup saku

bergelombang, serta dua saku dalam pada bagian muka bawah kiri dan kanan

dengan tutup saku rata

7) bagian belakang baju diberikan belahan dibawah ban pinggang

8) baju dipakai di luar celana

9) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Celana Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra:

1) dibuat dari bahan warna coklat tua

2) bentuk celana panjang

3) memakai dua saku dalam pada samping kiri dan kanan, serta dua saku dalam

pada bagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)

4) memakai ikat pinggang berwarna hitam

5) bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang.

d. Setangan leher:

1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih

2) berbentuk segitiga sama kaki

3) panjang sisi 120 – 130 cm dengan sudut 90ยบ, panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai

4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher

5) dikenakan di bawah kerah baju

6) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak

dengan jelas dan pemakaian tampak rapih.

e. Sepatu:

1) model tertutup

2) dibuat dari kulit, warna hitam

3) bertumit rendah

Contoh Pakaian Seragam Khusus Upacara anggota dewasa putra, lihat gambar pada gambar di bawah ini .

ImageImage

Pakaian Seragam Khusus bagi Pembina

Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas. Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:

a. Tutup kepala:

1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)

2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:

a) kerudung bujur sangkar atau segi tiga

b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus

b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,berlengan panjang.

c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).

d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:

1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)

2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan

3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).

4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Image

Seragam Khusus bagi Pramuka Penegak Pandega

Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas. Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:

a. Tutup kepala:

1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)

2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:

a) kerudung bujur sangkar atau segi tiga

b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus

b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,berlengan panjang.

c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).

d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:

1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)

2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan

3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).

4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Image