Kamis, 06 Mei 2010

KEPRES

PERUBAHAN KEPRES RI

TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

KEPRES NO. 104 TAHUN 2004


KEPRES NO 24 TAHUN 2009

1. Anggaran Bantuan Pemerintah.

Belum ada


1. Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

2. Metode Kepramukaan

a. Sistem berkelompok

b. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )


2. Metode Kepramukaan

a. Sistem beregu

b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan

3. Anggota Gerakan Pramuka

Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.

Anggota dewasa:

a. Anggota Dewasa Muda : Pandega

b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst


3. Anggota Gerakan Pramuka

Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega

Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst

4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.




4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka

5. Pemeriksaan Keuangan

a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang


5. Pemeriksaan Keuangan

a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang

6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Belum ada


6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.

7. Musyawarah Dan Referendum

Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok


7. Musyawarah Dan Referendum

Mengatur peraturan materi pokok saja

8. Pendapatan

Belum ada


8. Pendapatan.

Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.



Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal


Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal



PENCABUTAN SK KWARNAS

NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA

SK KWARNAS PENGGANTI :

NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA



DAN DIRUBAH LAGI DENGAN SK TERBARU :

NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA
dan
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar