Selasa, 09 November 2010

UU Pramuka Menghidupkan Atau Mematikan Gerakan Kepramukaan Di Indonesia ?

Undang Undang Pramuka telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Pada tanggal 14 - 19 September 2010, sebelum UU ini disahkan, beberapa anggota DPR melakukan studi banding ke Afrika Selatan, Negara yang menjadi cikal bakal kepramukaan. Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat setelah kunjunganya melaporkan bahwa Pramuka di Afrika Selatan yang menjadi cikal bakal kepramukaan yang didirikan oleh Baden Powell ternyata tidak berkembang. Di Indonesia, gerakan kepramukaan mengalami kelesuan. Lantas, Apakah UU ini menumbuhkan semangat kepramukaan atau justru mematikan ?

Andi Mallarangeng menjelaskan, Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa.

Menurut dia, keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu, kata Andi Mallarangeng, UU Gerakan Pramuka ini memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.

Anggota dewasa, menurut dia, selaku pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan menjadi teladan, membangun kemauan, serta mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Menurut dia, dengan adanya anggota dewasa maka terbuka partisipasi masyarakat untuk membentuk gugus depan berbasis komunitas guna melengkapi gugus depan berbasis satuan pendidikan yang telah ada, merupakan langkah penting untuk menggairahkan kegiatan dan pendidikan kepramukaan di Tanah Air.

Pasal 22 Undang-Undang Gerakan Pramuka menjelaskan gugus depan (gudep) berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.

Ketua Komisi X DPR Mahyuddin mengatakan RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan mengerakan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat bhinneka tunggal ika.

Dia mengatakan, semangat yang mendasari penyusunan RUU Gerakan Pramuka itu mengatur beberapa substansi. Diantaranya, penguatan dan pengakuan terhadap organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain penyelenggara pendidikan pramuka.

Selain itu, lanjut Mahyuddin, gerakan pramuka juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar